Melalui penasihat hukumnya, Kantor Pengacara Risma Sitomurang, Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutra – Serpong – Tangerang Selatan mengajukan permohonan kontramemori kasasi atas perkara perdata pencemaran nama baik Prita Mulyasari (32) ke Mahkamah Agung, Jumat (8/1/2010) pukul 16:00 WIB. Pengajuan surat itu diserahkan kepada panitera perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Kepala Humas PN Tangerang Arthur Hangewa membenarkan adanya pengajuan surat tersebut.
Ternyata upaya yang telah menjadi kesepakatan pada akhir tahun 2009 sudah tidak lagi menjadi kesepakatan yang dipatuhi. Sedangkan menurut sumber berita dimedia massa elektronik maupun koran Uang yang terkumpul pada Prita Mulyasari sudah disumbangkan ke lembaga kemanusiaan. “Yatim Piatu” dan NGO ( nongovernment organization) yang sudah punya tujuan.
Terkadang masyarakat yang memperjuangkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam memperjuangkan haknya sukar untuk menikmati di negeri yang memproduksi Undang-Undang tersebut. Semoga “Dewi Keadilan” masih tetap berada didalam jiwa para penegak hukum dengan melihat duduk persoalan melalui kaca mata hukum tanpa harus mengesampingkan dan mematikan hati nurani. 













semoga tidak ada lagi kasus2 seperti ini..yg dimanfaatkan pihak2 tertentu untuk memperkarakan rakyat kecil
beginilah kehidupan di negeri kita indonesia. ironis
akhirnya ibu Prita bebas mutlak Alhamdulillah