BADAI UNTUK PRITA MULYASARI DI AWAL TAHUN 2010

Melalui penasihat hukumnya, Kantor Pengacara Risma Sitomurang,  Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutra – Serpong – Tangerang  Selatan mengajukan permohonan kontramemori kasasi atas perkara perdata pencemaran nama baik Prita Mulyasari (32) ke Mahkamah Agung, Jumat (8/1/2010) pukul 16:00 WIB. Pengajuan surat itu diserahkan kepada panitera perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Kepala Humas PN Tangerang Arthur Hangewa membenarkan adanya pengajuan surat tersebut.

Ternyata upaya yang telah menjadi kesepakatan pada akhir tahun 2009 sudah tidak lagi menjadi kesepakatan yang dipatuhi. Sedangkan menurut sumber berita dimedia massa elektronik maupun koran Uang yang terkumpul pada Prita Mulyasari sudah  disumbangkan ke lembaga kemanusiaan. “Yatim Piatu” dan NGO  ( nongovernment organization) yang sudah punya tujuan.

Terkadang masyarakat yang memperjuangkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam memperjuangkan haknya sukar untuk menikmati di negeri yang memproduksi Undang-Undang tersebut. Semoga “Dewi Keadilan” masih tetap berada didalam jiwa para penegak hukum dengan melihat duduk persoalan melalui kaca mata hukum tanpa harus mengesampingkan dan mematikan hati nurani.

3 Responses to BADAI UNTUK PRITA MULYASARI DI AWAL TAHUN 2010

  1. wahyu mengatakan:

    semoga tidak ada lagi kasus2 seperti ini..yg dimanfaatkan pihak2 tertentu untuk memperkarakan rakyat kecil

  2. liudin mengatakan:

    beginilah kehidupan di negeri kita indonesia. ironis

  3. munir ardi mengatakan:

    akhirnya ibu Prita bebas mutlak Alhamdulillah

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.